Sukses


Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Bola.com, Jakarta - Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi banyak dijumpai di sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Ada berbagai macam koperasi, mulai koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan, dan banyak lagi.

Bagi kamu yang tertarik pada dunia perkoperasian, penting untuk memahami pengertian koperasi, fungsi, tujuan, hingga jenis-jenisnya.

Berikut ini rangkuman tentang pengertian koperasi menurut ahli, tujuan, prinsip, fungsi hingga jenis-jenisnya, seperti dilansir dari laman Maxmanroe dan Gurupendidikan, Kamis (7/1/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Pengertian Koperasi Menurut Ahli

Mohammad Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

M Margono Djojohadikoesoemo.

Koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan kesukaannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

R.S. Soeriaatmadja.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong.

G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

3 dari 6 halaman

Tujuan Koperasi

- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.

- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

- Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

  • Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  • Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
  • Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
4 dari 6 halaman

Prinsip Koperasi

Prinsip dasar koperasi telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967.

Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).

5 dari 6 halaman

Fungsi Koperasi

Setiap badan atau organisasi pasti memiliki fungsi. Begitu juga dengan koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:

1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.

2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.

3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional di mana koperasi menjadi fondasinya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

6 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan fungsinya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis:

1. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi serba usaha (KSU) yang menyediakan berbagai layanan sekaligus, seperti jasa simpan pinjam dan menyediakan makanan pokok.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memberi pinjaman anggotanya. Jadi, anggota dapat meminjam uang dengan mudah dan bunga yang rendah.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa yang menyediakan layanan jasa untuk anggotanya, jasa asuransi misalnya.

4. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah kopersai yang menjual produk anggotanya. Misalnya, koperasi susu dari para peternak sapi perah.

5. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok.

 

Sumber: Maxmanroe, Gurupendidikan

Video Populer

Foto Populer