Sukses


8 Macam Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Bola.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan satu di antara rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadan, sebelum salat Idulfitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan umat muslim sebagai bentuk syukur atas nikmat Ramadan dan penyucian diri sebelum merayakan Idulfitri.

Selain itu, zakat fitrah memiliki fungsi sosial penting, yakni digunakan membantu masyarakat yang kurang mampu atau tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka saat Idulfitri.

Dalam praktiknya, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma atau makanan lainnya yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Besaran zakat fitrah telah ditetapkan. Zakat fitrah yang dihitung dengan satuan beras umumnya sekitar 2,5 kg per orang.

Jadi, melalui zakat fitrah, umat muslim dapat berbagi rezeki dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan sehingga semangat saling tolong-menolong dan kepedulian sosial dapat terjalin dengan baik.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut delapan macam golongan yang berhak menerima zakat fitrah, penting dipahami umat muslim, Rabu (3/4/2024).

2 dari 3 halaman

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Orang-orang yang memiliki harta, tetapi sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi juga sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum, dan tidak lebih dari itu.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat, dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang makin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai rasulnya.

3 dari 3 halaman

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

5. Riqab/Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Utang)

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

Namun, orang-orang yang utang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Adapun yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

 

Dapatkan artikel Islami dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer