Sukses


IEG Sosialisasikan Lisensi Nonton Bersama di Banda Aceh

Indonesia Entertainment Group (IEG) kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait lisensi kegiatan nonton bersama untuk berbagai pertandingan olahraga.

Bola.com, Jakarta - Indonesia Entertainment Group (IEG), anak perusahaan Surya Citra Media (SCM), kembali menggelar sosialisasi terkait lisensi kegiatan nonton bersama (nobar) untuk berbagai pertandingan olahraga, baik nasional maupun internasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan lisensi konten olahraga milik grup SCM, termasuk tayangan Liga 1, Premier League, Serie A, Eredivisie, ASEAN U-23 Championship 2025, Proliga, Livoli, FIVB U21 Volleyball World Championship, serta konten olahraga lainnya.

Semua lisensi ini dikoordinasikan melalui IEG Sports Hub, yang menjadi wadah resmi bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai mitra penyelenggara nobar.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Edukasi Pelaku Usaha dan Pentingnya Lisensi

Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, terutama di sektor Food & Beverage, agar memahami pentingnya membeli lisensi hak siar khusus untuk kegiatan nonton bersama.

Dengan begitu, mereka bisa memanfaatkan konten olahraga secara legal dan optimal, sekaligus menambah nilai bagi pengunjung.

Sebelumnya, IEG telah mengadakan sosialisasi serupa di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Batam. Kali ini, Banda Aceh menjadi lokasi terbaru, bertempat di Portola Grand Arabia Hotel.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan IEG, mitra resmi PT Mitra Media Integrasi (MIX), kuasa hukum IEG dari Ginting & Associates, serta para pelaku usaha yang telah atau berencana mendaftar lisensi.

3 dari 4 halaman

Mitra Baru dan Mediasi Pemerintah

Selain pelaku usaha baru, sosialisasi juga diikuti oleh UMKM, restoran, hotel, event organizer, hingga pengelola atrium dan ruang terbuka yang sebelumnya sudah menyelenggarakan nobar tanpa lisensi.

Berkat mediasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan informasi dari kuasa hukum IEG, mereka kini menyadari pentingnya mendaftar di IEG Sports Hub agar kegiatan nobar dapat berlangsung aman dan legal.

"Dengan menjadi mitra resmi, ruang usaha bisa menjadi pusat hiburan sekaligus peluang bisnis yang lebih besar," ujar pihak IEG.

Pelaku usaha dapat mendaftar sebagai mitra resmi nobar dengan tiga kategori:

  • Kategori I – Kafe/restoran permanen, kapasitas <100 orang, tanpa penjualan hard liquor.
  • Kategori II – Kafe/restoran dengan kapasitas lebih besar dan menjual hard liquor.
  • Kategori III – Venue tidak permanen, seperti atrium mal, parkiran, hall, atau area publik lainnya.

 

4 dari 4 halaman

Penegakan Hukum terhadap Nobar Ilegal

IEG menegaskan bahwa kegiatan nobar ilegal yang dilakukan tanpa lisensi akan ditindak tegas sesuai hukum.

Pelanggaran hak siar dapat dikenai Pasal 118 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, dasar hukum nobar resmi diperkuat oleh:

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar sekaligus melindungi mitra resmi IEG, sehingga kegiatan nobar dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan legal.

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer