Bola.com, Bandung - Manajemen Persib Bandung tetap mempertahankan jersey tim musim 2020 dengan tagline "Pria Punya Selera", satu di antara tagline produk rokok di Indonesia.
Padahal, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah melarang seluruh klub peserta Liga Indonesia disponsori produk rokok dan judi.
"Manajemen belum mau berkomentar lebih lanjut karena ini jadi bahan perdebatan. Saya kira ini harus disikapi dengan bijak, nanti kami akan mengkaji lebih dahulu, setelah itu baru komentar secara formal dan akan kami sampaikan segera," kata Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S. Taryono di Bandung, Minggu (15/3/2020).
Kuswara menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan pembicaraan dengan sponsor itu.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan. Dalam arti, itu baru ada semacam surat, kami harus menyingkapi secara bijak dan tidak mau terburu-buru takut menjadi polemik yang lebih luas," ungkap Kuswara.
Kuswara juga mengaku akan mengecek kembali isi surat edaran dari PT LIB dan PSSI untuk dikaji lebih lanjut.
"Andaikan sudah ada, kami akan mengkaji terlebih dahulu surat itu. Jadi tidak perlu jadi polemik dulu. Yang pasti dengan sponsor sudah ada hubungan ikatan saat launching tim Persib," jelas Kuswara.
Video
Landasan Hukum
Seperti diketahui, PT LIB telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepak bola Indonesia pada 25 Februari 2020.
Landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam payung hukum berikut ini:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
Maka itu, apabila masih ada klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang, hal tersebut merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.