Umuh Muchtar Berharap Pengganti Ratu Tisha Dipilih Berdasarkan Statuta PSSI

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 17 Apr 2020, 19:00 WIB
Jauh sebelum mengundurkan diri sebagai Sekjen PSSI, Ratu Tisha sudah mencuri perhatian publik (Dok.Instagram/@ratu.tisha/https://www.instagram.com/p/ByxnDnbgwbk/Komarudin)

Bola.com, Jakarta - Umuh Muchtar berharap pengganti Ratu Tisha Destria sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI dipilih melalui cara yang sah. Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), perusahaan pengelola Persib Bandung ini juga meminta PSSI untuk berhati-hati dalam mencari suksesor wanita berusia 34 tahun tersebut.

Sebelumnya, Umuh bersedia menjadi penerus Ratu Tisha di pos Sekjen PSSI. Berpotensi konflik kepentingan karena jabatannya di Persib, pria berusia 71 tahun ini berjanji akan profesional.

Advertisement

"Pengganti Ratu Tisha sesuai dengan mekanisme saja. Sesuai dengan aturan. Jangan gegabah menunjuk orang. Nanti ditanya, kemampuannya apa? Dari mana asal usulnya? Harus benar-benar tahu urusan sepak bola," kata Umuh.

Umuh juga meminta Mochamad Iriawan selaku Ketua PSSI untuk menjelaskan prosedur pemilihan Sekjen PSSI. Dia sempat bingung setelah Wakil Ketua PSSI, Cucu Somantri mengklaim bahwa Wakil Sekjen (Wasekjen) PSSI, Maaike Ira, promosi sebagai Sekjen PSSI.

"Mudah-mudahan Pak Iriawan bicara dulu. Saya yakin dia tak ambil keputusan sendiri. Sebab masih ada Komite Eksekutif PSSI. Kemarin sempat ada yang bilang pengganti Ratu Tisha itu dari wasekjen. Ternyata itu tidak benar," imbuh Umuh.

Saksikan Video Pilihan Kami:

2 dari 2 halaman

2 Cara Prosedur Mencari Sekjen PSSI

Sekjen PSSI, Ratu Tisha, saat jumpa pers Garuda Select di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5). Garuda Select kembali ke Indonesia usai menjalani pelatihan dan uji coba di Inggris. (Bola.com/Yoppy Renato)

Ada dua cara memilih pengganti Ratu Tisha berdasarkan Pasal 40 dan 42 Statuta PSSI 2019.

Pasal 40 Ayat 1 Huruf H tentang Kewenangan Komite Eksekutif berbunyi bahwa mengangkat atau memberhentikan Sekjen atas usulan Ketua PSSI. Sekjen harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.

Sementara itu, Pasal 42 Ayat 2 tentang Ketua Umum berisikan bahwa hanya Ketua PSSI yang dapat mengusulkan pengangkatan Sekjen. Namun, Ketua PSSI juga dapat mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekjen.

"Waktu tahapannya tidak lama, makin cepat lebih bagus. Paling tidak, ada Pelaksana Tugas Sekjen PSSI terlebih dahulu," imbuh Yunus Nusi, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Berita Terkait