KAI Tegaskan Sanksi, Melempari Kereta Api Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Peringatan KAI, melempari kereta api bisa dipenjara 15 tahun dan denda Rp2 miliar.

BolaCom | Aning JatiDiperbarui 20 September 2025, 22:29 WIB
Ilustrasi kereta api. (Photo by Haidan on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan peringatan keras bagi masyarakat terkait sanksi pidana bagi pelaku pelemparan ke kereta api.

Tindakan ini bukan sekadar kenakalan, melainkan pelanggaran serius yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan merusak sarana perkeretaapian.

Advertisement

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menekankan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Peringatan ini disampaikan setelah insiden pelemparan terjadi pada Sabtu petang, menimpa Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang–Pasar Senen.

Kejadian itu menyebabkan kaca beberapa gerbong pecah dan memicu respons cepat dari pihak KAI.

Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," kata Ixfan, merujuk pada Pasal 180 UU Perkeretaapian.


Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api

Ilustrasi – kereta api melintas. Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)

Selain larangan pelemparan, KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan transportasi kereta.

Jalur kereta merupakan area steril yang memiliki potensi bahaya tinggi bagi siapa pun yang berada di sana.

Hal ini diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, yang melarang orang berada di jalur kereta, menyeret, memindahkan, atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah kecelakaan fatal.


Insiden Terbaru dan Penanganan

Insiden pelemparan terbaru terjadi pada KA 283 Serayu, sekitar pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang, antara Stasiun Klari dan Stasiun Karawang.

Ulah oknum tak bertanggung jawab menyebabkan kaca gerbong dua, tiga, dan lima pecah, mengganggu kenyamanan sekaligus berpotensi membahayakan penumpang.

Petugas segera menutup bagian kaca yang rusak untuk menjaga keselamatan perjalanan. Selain itu, pengamanan Stasiun Karawang melakukan penyisiran di lokasi untuk mencari pelaku dan menindak sesuai hukum.

Sosialisasi kepada warga sekitar jalur kereta juga dilakukan sebagai antisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait