Petinggi OJK Paparkan Dampak Ekonomi di Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan hasil asesmen OJK terkait kondisi ekonomi di wilayah terdampak bencana di Sumatra.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 12 Desember 2025, 07:20 WIB
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Bola.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, membeberkan hasil penilaian lembaganya mengenai kondisi ekonomi di sejumlah wilayah Sumatra yang dilanda bencana.

Ia menegaskan bahwa gangguan yang muncul tidak hanya menyasar aktivitas masyarakat, tetapi juga mengguncang sektor jasa keuangan di daerah terdampak.

Advertisement

Dalam paparannya pada konferensi pers RDKB November, Kamis (11-12-2025), Mahendra menyampaikan bahwa operasional lembaga jasa keuangan turut terganggu, dari layanan kantor, jaringan operasional, hingga kinerja institusi yang memiliki eksposur besar terhadap debitur maupun proyek di kawasan bencana.

"Berdasarkan asesmen kami, bencana itu memberikan dampak pada kondisi perekonomian daerah, tentu khususnya juga termasuk pada sektor jasa keuangan di daerah, yang terkena baik dari sisi operasional layanan dan jaringan kantor dari lembaga-lembaga jasa keuangan yang ada, maupun tentu kinerja mereka yang memiliki eksposur langsung atas debitur dan pekerjaan ataupun proyek-proyek di wilayah bencana," ujar Mahendra.


Pemetaan Risiko

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027. (Tira/Liputan6.com)

Mahendra menjelaskan bahwa pemetaan risiko yang dilakukan OJK menempatkan hampir seluruh kabupaten dan kota dalam kategori terdampak sedang hingga berat.

"Pemetaan kami menunjukkan bahwa hampir semua kabupaten dan kota masuk klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko," tambahnya.

Temuan tersebut, menurut Mahendra, membuat perlunya langkah cepat berupa kebijakan khusus, termasuk relaksasi kredit bagi debitur terdampak serta penyederhanaan pelaporan untuk lembaga jasa keuangan yang mengalami kendala.

OJK juga telah meminta perusahaan asuransi memberikan kemudahan dalam proses klaim.

"Segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana. Kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak, serta imbauan kemudahan proses klaim asuransi nasabah sudah kami lakukan," jelasnya.


Pemulihan Diprediksi Tidak Singkat

Foto udara yang diambil menggunakan drone ini menunjukkan wilayah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Pulau Sumatra, Kamis 4 Desember 2025. Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah setelah dihantam banjir bandang dan longsor pada Rabu (26/11/2025) lalu. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Mahendra menegaskan bahwa aktivitas ekonomi di wilayah terdampak tidak akan pulih dalam waktu singkat. Karena itu, OJK menetapkan masa perlakuan khusus hingga tiga tahun untuk memberi ruang pemulihan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga jasa keuangan.

"Jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun kami harap dapat meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan di wilayah bencana itu, serta memberikan ruang untuk kembali pulih," urainya.

Ia juga berharap bahwa kombinasi antara penanganan bencana yang cepat dan berbagai relaksasi regulasi dari OJK dapat membantu meredam risiko lanjutan.

Menurut Mahendra, pendekatan yang komprehensif diperlukan agar pemulihan berlangsung berkelanjutan dan lembaga jasa keuangan tidak terbebani tekanan tambahan.

"Kami harap, penanganan bencana yang cepat dan tanggap serta respons kebijakan perlakuan khusus ini dapat menjadi langkah mitigasi yang baik, sehingga risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak itu secara menyeluruh, baik lembaga jasa keuangan-nya maupun debitur terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait