Sukses


Usulan Persebaya Tunjuk Kaesang Pangarep Jadi Ketua Komite Pemilihan Bisa Terganjal Statuta PSSI

Bola.com, Jakarta - Mantan Anggota Komite Pemilihan (KP) PSSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2019, Irawadi D. Hanafi menanggapi keputusan Persebaya Surabaya yang mengusulkan Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep sebagai Calon Ketua KP KLB PSSI 2023.

Kaesang, yang juga pemilik Persis, disebut tidak dapat menjadi Ketua KP KLB PSSI berdasarkan Statuta PSSI 2019 Pasal 64 tentang Komite Pemilihan.

"Anggota KP serta anggota keluarga dekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi di PSSI, anggota PSSI, kompetisi, atau klub termasuk perusahaan atau organisasi yang terafiliasi," tulis poin nomor tiga.

"Anggota keluarga terdekat berarti berkenaan dengan orang, pasangan, atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak termasuk tiri atau angkat, cucu, anak, ayah atau ibu mertua termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut."

"Memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan," bunyi lanjutan poin nomor tiga.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Dukungan Persebaya kepada Kaesang

Pada Sabtu (14/1/2023), Persebaya memuat dukungannya kepada Kaesang di media sosial klub untuk menjadi Ketua KP KLB PSSI yang akan digelar pada 16 Februari 2023.

"Persebaya seharusnya tidak bisa mengusulkan satu di antara petinggi klub untuk menjadi Ketua KP. Sebab kalau mempelajari Statuta PSSI, jelas anggota KP mesti independen," tutur Irawadi dalam keterangan tertulisnya.

"Selain itu, juga tidak ada hubungannya dengan PSSI termasuk klub yang menjadi voter. Selain itu, bila usulan Persebaya disetujui, maka harus mengubah Statuta dulu."

"Setahu saya, proses mengubah Statuta jelas bukan hal yang mudah dan butuh waktu serta persetujuan FIFA," imbuh Hanafi.

3 dari 5 halaman

Gelar Kongres Biasa

PSSI bakal lebih dulu melakukan kongres biasa di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Minggu (15/1/2023) untuk membentuk KP dan Komite Banding Pemilihan (KBP) KLB PSSI.

"Saat kongres biasa pun, harus menunjuk anggota KP yang independen dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota PSSI apa pun supaya tidak melanggar Statuta," tutur Hanafi.

"Anggota KP harus benar-benar independen. Namun, keputusan tetap ada di kongres biasa. Sebab, kongres merupakan forum tertinggi para anggota. Tapi, sebaiknya seluruh anggota atau voters menetapkan anggota KP juga sesuai dengan Statuta," jelasnya.

4 dari 5 halaman

Dapat Dipercaya

Sebelumnya, langkah Persebaya menyarankan Kaesang sebagai Ketua KP KLB PSSI karena menganggap putra bontot Presiden Jokowi itu dapat dipercaya.

"Persebaya secara resmi mengusulkan Kaesang Pangarep dari Persis sebagai Ketua Komite Pemilihan," tulis Persebaya di akun Twitternya, @persebayaupdate, Sabtu (14/1/2023).

"Persebaya percaya dengan Kaesang sebagai Ketua Komite Pemilihan dapat mengawal seluruh tahap pemilihan."

"Mulai dari proses verifikasi berkas hingga nantinya terpilih Pengurus PSSI yang berkualitas dan berintegritas untuk kemajuan sepak bola Indonesia," ujar Persebaya.

5 dari 5 halaman

Usulan Persebaya

Video Populer

Foto Populer