Sukses


Cara Perpanjang SIM secara Online, Tanpa Ribet

Berikut cara perpanjang SIM secara online agar tak mengantre panjang dan menghindari calo.

Bola.com, Jakarta - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kewajiban bagi masyarakat yang masih ingin mengendarai motor atau mobil. Kini, cara perpanjang SIM makin dipermudah dengan diberlakukan kebijakan perpanjangan secara online.

Kebijakan ini sangat membantu di tengah pandemi COVID-19 yang menyarankan masyarakat menghindari keramaian atau kerumunan.

Melansir Polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM terbagi menjadi beberapa golongan, tergantung kendaraan apa yang Anda kemudikan. Berikut tipe-tipe SIM yang dikeluarkan Polri, menurut Pasal 211 (2) PP 44/93:

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa aktifnya habis. Apabila Anda terlambat dalam memperpanjang SIM, perlu mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti serangkaian tes lainnya.

Berikut cara perpanjang SIM secara online, dikutip dari Indonesia.go.id dan Polri.go.id, Senin (14/12/2020).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Syarat Memperpanjang SIM Online

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • SIM lama;
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator; dan
  • Surat keterangan kesehatan mata.
3 dari 3 halaman

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

  1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pilih opsi 'perpanjangan SIM' pada kolom isian jenis permohonan.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
  6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

 

Sumber: Polri.go.id, Indonesia.go.id

Video Populer

Foto Populer