Sukses


Cara Lapor SPT Tahunan Online atau e-Filing, Mudah dan Bebas Ribet

Bola.com, Jakarta - Cara lapor SPT tahunan online mempermudah seorang wajib pajak pribadi untuk melaporkan harta bendanya. SPT atau surat pemberitahuan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT dilaporkan satu tahun sekali dan menjadi hal wajib. Cara lapor SPT tahunan online dilakukan dengan metode E-filling. E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id.

Ada tiga jenis SPT tahunan PPH pribadi berdasarkan klarifikasinya. Klarifikasi tersebut berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, berikut perinciannya:

1770SS

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770S

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp60 juta atau >Rp60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma) dan untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

Dengan cara lapor SPT tahunan online, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak. Namun, masih banyak orang wajib pajak yang belum paham terkait cara pelaporan tersebut.

Berikut cara lapor SPT tahunan online, seperti disadur dari Liputan6, Kamis (18/2/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Permohonan EFIN

Cara lapor SPT tahunan online yang pertama adalah mengajukan permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

Permintaan EFIN ini hanya dilakukan satu kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

3 dari 5 halaman

Lakukan Registrasi

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

4 dari 5 halaman

Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulai mengisi data yang diperlukan.

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi perincian pajak penghasilan. Isi perincian nominal pajak sesuai bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

5 dari 5 halaman

Mengisi E-filling

Cara lapor SPT tahunan online selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Semisal Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Semisal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Ambil kode verifikasi dengan mengeklik ("Di Sini"). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi" lalu Klik "Kirim SPT". SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

 

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Anugerah Ayu Sendari, Editor: Rizky Mandasari. Published: 15/7/2020)

Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer