Sukses


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Ketahui Fungsi dan Tujuannya

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah suatu sistem norma dan aturan yang bertujuan untuk mengatur perilaku kehidupan manusia. Setiap negara memiliki sistem hukum masing-masing.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum bisa berupa aturan yang tertulis atau tidak tertulis. Adanya hukum tersebut bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.

Dengan adanya hukum akan membuat tingkat kejahatan berkurang. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum dan aturan, akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.

Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu hukum. Untuk memahami lebih jelas tentang hukum bisa membaca pengertian dari para ahli.

Berikut ini rangkuman tentang pengertian hukum menurut para ahli, fungsi dan tujuannya , seperti dilansir dari laman e-journal.uajy.ac.id dan zonareferensi.com, Selasa (28/9/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Hukum Menurut Para Ahli

Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Karl Max

Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

E. M. Meyers

Hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

Phillip S. James

Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah seperangkat pedoman hidup yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sifat dari hukum ini mengikat semua pihak.

3 dari 5 halaman

Hukum Menurut Para Ahli

Jhon Austin

Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal, yang berkuasa atasnya.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat adanya hukuman.

Thomas Hobbes

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

Paul Bohannan

Hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan dalam pranata hukum.

A.L Goodhart

Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam ruang lingkup masyarakat.

4 dari 5 halaman

Tujuan Hukum

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan.

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi

- Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, ketenteraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5 dari 5 halaman

Fungsi Hukum

Selain tujuan hukum, tentu perlu diketahui juga fungsinya. Berikut beberapa fungsi hukum:

- Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.

- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.

- Mengatur interaksi serta pergaulan antarmanusia guna mencapai kedamaian.

- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.

- Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.

- Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.

- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.

 

Sumber: uajy.ac.id, Zonareferensi

Serunya Lari di Maybank Marathon

Video Populer

Foto Populer