Sukses


Macam-Macam Norma di Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Norma adalah ukuran perilaku seseorang dalam masyarakat. Secara umum, norma merupakan penjabaran lebih lanjut nilai-nilai dalam masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma merupakan ketentuan yang bersifat mengikat, digunakan sebagai panduan dan pengendali tingkah laku yang sesuai.

Dalam norma tersebut berisi serangkaian petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan serta dilengkapi sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya.

Norma pada dasarnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat.

Banyak norma yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi. Mulai norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat.

Berikut ini penjelasan tentang macam-macam norma di masyarakat yang perlu diketahui, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Kamis (28/10/2021).

2 dari 5 halaman

Macam-Macam Norma di Masyarakat

Beragam norma secara sosiologis dibedakan dalam folkways, mores, pranata sosial, dan hukum. Berikut ini penjelasannya.

1. Folkways

Folkways adalah kebiasaan suatu kelompok dalam melakukan sesuatu hal. Folkways mengatur perilaku sehari-hari warga masyarakat yang pelanggarannya relatif hanya menimbulkan sedikit masalah.

Contoh: Mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, makan dengan sendok dan garpu, berjabat tangan.

2. Mores

Mores adalah kebiasaan yang dilandasi oleh moral. Mores juga sering diartikan sebagai gagasan tentang benar atau salah yang mendorong dilakukan peraturan-peraturan tertentu.

Mores tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan tumbuh secara bertahap melalui kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat. Mores dapat berupa larangan (tabu).

Setiap masyarakat dituntut untuk bisa patuh terhadap mores. Apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 

3. Custom

Custom adalah satuan tradisi, mitos, upacara, simbol-simbol, dan pakaian kebesaran serta perlengkapan lainnya.

3 dari 5 halaman

Macam-Macam Norma di Masyarakat

4. Hukum

Norma hukum adalah serangkaian kaidah atau yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Norma hukum berisi perintah atau larangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jika hal tersebut dilanggar akan dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwenang. Pada dasarnya norma hukum bersifat melengkapi norma hidup bermasyarakat lainnya.

Norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran terhadap norma yang lain. 

5. Usage

Usage adalah cara melakukan sesuatu dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Usage merupakan norma yang paling lemah daya ikatnya karena sanksi bagi yang melanggar tidak terlalu berat.

Misalnya, cara orang menyatakan kepuasannya sesudah makan, umumnya orang diharapkan tidak bersendawa. Namun, ada juga orang yang bersendawa sesudah makan. Jika hal itu terjadi, ia akan mendapat teguran dari orang di sekitarnya dengan pandangan yang merendahkan.

4 dari 5 halaman

Macam-Macam Norma di Masyarakat

Dilihat dari sumbernya, norma sosial dibedakan menjadi lima macam, yaitu:

1. Norma Agama

Norma agama yaitu ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama tertentu.

Dalam norma agama tidak ada ancaman sanksi nyata dalam kehidupan di dunia sehingga hanya orang beriman yang percaya bahwa pelanggar norma akan dihukum di akhirat dan yang mematuhi norma agama akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah petunjuk yang berasal dari akhlak atau hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang datang dari hati sanubari manusia itu sendiri.

5 dari 5 halaman

Macam-Macam Norma di Masyarakat

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengajarkan agar seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah kumpulan petunjuk hidup tentang perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan masyarakat.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Norma itu mengatur, melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai yang diterapkan oleh hukum atau undang-undang.

Nomor hukum berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial dan sebagai sistem kontrol sosial.

 

Sumber: Kemdikbud

Video Populer

Foto Populer