Sukses


Cara Perpanjang SIM Online tanpa Antre

Bola.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu repot lagi karena bisa dilakukan secara online.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan layanan perpanjangan SIM online.

Layanan perpanjangan SIM secara online ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tepatnya layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan Apple AppStore.

Jadi, Anda tidak perlu keluar rumah dan mengantre berlama-lama, cukup melalui ponsel Anda untuk memperpanjang SIM.

Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen dan biaya untuk pembayaran perpanjangan SIM Online. Nantinya SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Meski begitu, masih banyak yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM secara online tersebut.

Berikut ini cara perpanjang SIM online, tanpa antre, dilansir dari laman Digitalkorlantas, Senin (3/1/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Persyaratan Dokumen dan Biaya

1. Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online:

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Izin Mengemudi
  • Pas foto
  • Swafoto (selfie)

2. Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan sudah masuk Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).

Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang biaya perpanjangan SIM, berikut total biayanya:

  • Perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM A: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM C: Rp75 ribu.
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30 ribu.
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225 ribu.
3 dari 3 halaman

Cara Perpanjang SIM Online

3. Cara Perpanjang SIM Online

  • Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.
  • Pilih menu perpanjangan SIM, pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  • Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  • Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  • Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.
  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

 

Sumber: Digitalkorlantas

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer