Sukses


Cara Mengurus Kartu Keluarga bagi Pengantin Baru

Bola.com, Jakarta - Kartu Keluarga merupakan satu di antara dokumen penting yang dikeluarkan oleh negara. Cara mengurus Kartu Keluarga bagi pengantin baru patut menjadi perhatian.

Kartu Keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga. Di dalamnya terdapat berbagai data penting, seperti susunan, hubungan, dan pekerjaan setiap anggota keluarga.

Kartu Keluarga juga menjadi syarat utama dalam pengurusan administrasi dan penerbitan dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran, pembuatan KTP, paspor, maupun pendaftaran sekolah anak.

Maka itu, setiap pengantin baru diharapkan membuat Kartu Keluarga atau Pecah Kartu Keluarga segera mungkin setelah pernikahan dilangsungkan.

Menurut peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018, cara mengurus Kartu Keluarga bagi pengantin baru tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT atau RW setempat.

Cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Lantas bagaimana cara mengurus kartu keluarga bagi pengantin baru?

Berikut prosedur cara mengurus Kartu Keluarga bagi pengantin baru, dilansir dari laman indonesiabaik.id, Senin (3/1/2022).

2 dari 2 halaman

Cara Mengurus Kartu Keluarga bagi Pengantin Baru

  • Bawa dokumen yang dibutuhkan (Buku nikah/akta perkawinan dan KK orang tua masing-masing) ke Kantor Dukcapil setempat.
  • Temui petugas dan sampaikan ingin membuat KK sekaligus KTP baru (dengan status perkawinan yang baru).
  • Petugas akan membantu proses pembuatan KK dan KTP baru. Jika tidak ada kendala jaringan SIAK, pengurusan dapat selesai dalam satu hari.

Untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga bagi pengantin baru, gratis tanpa pungutan biaya. Maka itu, uruslah pembuatan kartu keluarga secara mandiri.

 

Sumber: indonesiabaik.id

Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer