Sukses


Daftar Peraturan dalam Perlombaan Lari Jarak Pendek dan Jarak Jauh

Bola.com, Jakarta - Lari merupakan satu di antara olahraga yang digemari banyak orang. Selain mudah dilakukan, olahraga satu ini tidak butuh banyak biaya dan tidak perlu menggunakan alat.

Dalam melakukan olahraga lari hanya butuh niat serta ketekunan untuk melakukannya. Apalagi lari memiliki manfaat yang beragam.

Saat ini lari menjadi jenis cabang olahraga yang sering dilombakan dalam berbagai event, baik nasional maupun internasional.

Dalam olahraga lari ada berbagai macam nomor yang dilombakan. Lari jarak pendek dan jauh termasuk nomor cabang olahraga atletik yang sering dilombakan.

Seperti jenis olahraga lainnya, perlombaan lari jarak pendek dan jauh memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Penting mengetahui peraturan dalam perlombaan lari jarak pendek dan jauh.

Berikut ini daftar peraturan dalam perlombaan lari jarak pendek dan jauh yang perlu diketahui, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (3/5/2022).

2 dari 3 halaman

Peraturan Perlombaan Lari Jarak Pendek

Peraturan Umum Perlombaan

Aba-aba yang digunakan dalam lomba lari jarak pendek adalah "bersedia", "siap", dan "ya" atau bunyi pistol. Peserta yang membuat kesalahan pada saat start harus diperingatkan (maksimal tiga kali kesalahan).

Lomba lari jarak pendek pada perlombaan besar dilakukan empat tahap, yaitu babak pertama, babak kedua, babak semifinal, dan babak final.

Babak pertama akan diadakan apabila jumlah peserta banyak, pemenang dan runner-up berhak maju ke babak berikutnya.

Hal-Hal yang Dianggap Tidak Sah dalam Lari Jarak Pendek

  1. Melakukan kesalahan start lebih dari tiga kali.
  2. Mengganggu pelari lain.
  3. Memasuki lintasan pelari lain.
  4. Keluar dari lintasan.
  5. Terbukti memakai obat perangsang atau dopping

Petugas atau Juri dalam Lomba Lari

Petugas atau juri dalam lomba lari jarak pendek terdiri dari:

  1. Starter, yaitu petugas yang memberangkatkan pelari.
  2. Recall starter, yaitu petugas yang mengecek atau mengabsen para pelari.
  3. Timer, yaitu petugas pencatat waktu.
  4. Pengawas lintasan, yaitu petugas yang berdiri pada tempat tertentu dan bertugas mengawasi pelari apabila melakukan kesalahan dan pelanggaran.
  5. Juri kedatangan, yaitu petugas pencatat kedatangan pelari yang pertama sampai dengan terakhir dan menentukan ranking/urutan kejuaraan.
  6. Juri pencatat hasil, yaitu petugas pencatat hasil setelah pelari memasuki garis finis.
3 dari 3 halaman

Peraturan Perlombaan Lari Jarak Jauh

Peraturan perlombaan lari jarak jauh tergantung dari lintasan yang dipakai.

Peraturan yang Lintasannya Alam

  1. Jika jalur yang akan ditempuh pelari merupakan alam terbuka atau ladang, harus diperhatikan dan dijaga supaya tidak ada lintasan yang memungkinkan sang atlet bisa memotong jalan.
  2. Ketika membuat zona lintasan, sebisa mungkin harus menghindari area yang bisa membahayakan si atlet seperti jurang terjal, semak belukar yang banyak bintang buas, dan sebagainya.
  3. Pasang tanda penunjuk arah untuk dijadikan pemandu bagi para atlet agar tidak tersesat, dan pada bagian kiri dan kanan dibuatkan pembatas lintasan.
  4. Sebelum melakukan start, jalur perlombaan tersebut harus diumumkan terlebih dahulu kepada para peserta lomba supaya mereka bisa mendapatkan gambaran area yang akan mereka lalui. Jika lintasan dibuat elips atau lingkaran, dianjurkan dalam satu kali putaran tidak kurang dari 2.200 meter.

Peraturan Lintasan di Jalan Raya

Jarak yang sudah ditetapkan dalam aturan internasional, sebagai berikut:

  1. Kelas pertama: 15 km, 20 km, 21, 100 km (setengah jarak marathon)
  2. Kelas kedua: 25 km, 30 km, 42,195 km.
  3. Untuk kelompok beregu jarak tempuh dapat diatur sebagai berikut: pelari pertama dengan jarak tempuh 5 km, kedua dengan jarak tempuh 10 km, begitu selanjutnya sampai yang terakhir dengan jarak tempuh 42,195 km.

Kategori Perlombaan.

Asosiasi olahraga lari jarak jauh (IAAF) membagai perlombaan dalam kategori umur, sebagai berikut:

  1. Pemula untuk usia antara 13-14 tahun.
  2. Junior III untuk rentang usia antara 15-18 tahun.
  3. Junior II untuk rentang usia antara 17-18 tahun.
  4. Junior I untuk rentang usia di bawah 20 tahun.
  5. Veteran putri untuk usia diatas 35 tahun.
  6. Veteran putra untuk rentang usia di atas 40 tahun.

Jarak lomba ditentukan sebagai berikut:

  1. Untuk jarak 4 km diperuntukkan atlet putri junior.
  2. Untuk jarak 8 km diperuntukkan atlet putra junior.
  3. Untuk jarak 6 km diperuntukkan atlet putri dewasa.
  4. Untuk jarak 12 km diperuntukkan atlet putra dewasa.

Juri akan menentukan pemenangnya, sebagai berikut:

1. Untuk peserta perorangan, atlet yang memiliki catatan waktu yang terendah akan dinobatkan sebagai pemenang.

2. Untuk peserta beregu/ kelompok, hitungan waktu akan dijumlahkan dan pemenang akan diambil dari kelompok peserta yang memiliki pasangan waktu terendah.

 

Sumber: Kemdikbud

Video Populer

Foto Populer