Sukses


Pengertian Kurban, Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Syarat Hewan untuk Disembelih

Bola.com, Jakarta Seluruh umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di hari raya Iduladha disunahkan untuk kurban pada 10 Zulhijah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, kurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.

Secara etimologi, istilah kurban berasal dari bahasa Arab qurban yang berarti dekat. Sedangkan secara harfiah, kurban atau disebut juga udhhiyah yang berarti hewan sembelihan.

Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu duha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari Iduladha.

Adapun makna secara istilah, kurban berarti binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Dalam arti lain, kurban adalah menyembelih hewan yang disyariatkan dalam Al-Qur'an untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat muslim yang tidak mampu membeli daging, dengan begitu mereka bisa mendapatkan banyak daging setidaknya setahun sekali.

Itulah sedikit gambaran mengenai kurban. Adapun untuk lebih detailnya, kamu bisa menyimak pembahasan tentang kurban berikut ini, dikutip dari laman zakat.or.id, Senin (20/6/2022).

2 dari 4 halaman

Hukum Kurban dalam Al-Qur'an dan Hadis

Beberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa, kurban termasuk ibadah sunah dan ada juga yang wajib. Sebelum kita membahas hukum kurban, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu ibadah kurban menurut Al-Qur'an dan hadis berikut ini:

Allah Swt. berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”- (QS. Al Kautsar: 2)

Allah Swt. berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al Hajj: 34)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya: “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

Pada dasarnya, ibadah menyembelih hewan kurban ini merupakan hal yang sunah muakad. Sunah muakad yaitu, sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. kepada ummatnya.

3 dari 4 halaman

Waktu Pelaksanaan Kurban

Perayaan hari raya Iduladha serta penyembelihan hewan kurban memiliki waktu empat hari yaitu tanggal 10 dan hari (tasyrik) tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

Kendati demikian, beberapa ulama sempat memperdebatkan tentang awal waktu dan batas penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih hewan kurban pada malam hari.

4 dari 4 halaman

Syarat-syarat Hewan Kurban

  • Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  • Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  • AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  • Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
  • Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Sumber: zakat.or.id

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer