Sukses


Syarat-Syarat Daftar Nikah di KUA, Pahami Alurnya

Bola.com, Jakarta - Pernikahan merupakan satu di antara momen terindah dan membahagiakan bagi tiap pasangan. Menjalin rumah tangga melalui pernikahan merupakan sebagian dari ibadah.

Itulah mengapa, momen pernikahan ini begitu dinantikan dan akan dikenang sepanjang hidup. Pernikahan juga dianggap sebagai masa, di mana dua orang memasuki dunia baru.

Menjalani kehidupan dengan status, suasana, peran, dan perjalanan baru menjadi tantangan tersendiri. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan manusia, tetapi juga keluarga beserta lingkungannya.

Apabola Anda dan pasangan sudah siap untuk melangsungkan pernikahan, langkah yang harus ditempuh adalah mendaftarkan pernikahannya. Bagi yang beragama Islam bisa mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Sementara bagi pernikahan di luar agama Islam bisa mengurus akta nikah di dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.

Berikut syarat daftar nikah di KUA dan alurnya, dinukil dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Kamis (28/7/2022).

2 dari 3 halaman

Prosedur Layanan Nikah

Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto 2x3 latar biru (empat lembar) beserta sofcopy-nya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Pemeriksaan nikah olah petugas KUA

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan/ BIMWIN

  • Konsultasikan dengan KUA setemat

Biaya Nikah

  • Nikah di KUA Rp. 0-
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600 ribu dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Pelaksanaan Akad Nikah

  • Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.
3 dari 3 halaman

Syarat Daftar Nikah

Syarat Administrasi Daftar Nikah berdasarkan PMA No. 20/2019

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulis permohonan dan melampirkan:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan.
  11. Surat Izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seseorang.
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau dua ditinggal mati.

Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dukumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang.
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

 

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer