Sukses


Jenis-Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Bola.com, Jakarta - SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Singkatnya, SPT adalah surat yang berisi pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak. Namun, SPT hanya dimiliki dan bisa digunakan oleh wajib pajak atau orang yang sudah memiliki NPWP.

Pajak tersebut dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan WP OP.

Masing-masing formulir ini akan ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dan besaran penghasilan selama satu tahun.

Berikut ini penjelasan jenis-jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang perlu dipahami agar tidak keliru saat lapor, dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (20/3/2023).

2 dari 4 halaman

Formulir 1770 SS

Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.

Di akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS.

Hal itu dikarenakan dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun.

Dalam pengisiannya, formulir ini merupakan yang paling sederhana. Hal itu karena wajib pajak hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.

Kemudian isikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

3 dari 4 halaman

Formulir 1770 S

  • Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.
  • Formulir ini juga digunakan untuk karyawan yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak, seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain
  • Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran-lampirannya seperti data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, daftar anggota keluarga.

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
4 dari 4 halaman

Formulir 1770

Formulir 1770 merupakan jenis SPT bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha mandiri pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnnya formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lain-lain.
  • Selain usaha mandiri, formulir tersebut juga diperuntukkan untuk pekerjaan bebas, misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
  • Wajib pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

 

Sumber: pajak.go.id

Yuk, baca artikel jenis lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer