Sukses


Daftar Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023

Bola.com, Jakarta - Jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian pada bulan Ramadan 1444 hijriah.

Penyesuaian jadwal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Pengaturan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat Edaran ini bertujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai ASN di instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur bagi yang melaksanakan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) dengan memenuhi jam kerja efektif bagi Instansi Pusat dan Daerah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Berikut jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan, dilansir dari Jdih.maritim.go.id, Jumat (24/3/2023).

2 dari 3 halaman

Jam Kerja Pegawai ASN bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 5 (lima) Hari Kerja

Hari Senin sampai dengan hari Kamis

Pukul 08.00 – 15.00

Waktu Istirahat

Pukul 12.00 – 12.30

 

Hari Jum’at

Pukul 08.00 – 14.00

Waktu Istirahat

Pukul 11.30 – 12.30

3 dari 3 halaman

Jam Kerja Pegawai ASN bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 6 (enam) Hari Kerja

Hari Senin sampai dengan hari Kamis, dan Sabtu

Pukul 08.00 – 14.00

Waktu Istirahat

Pukul 12.00 – 12.30

 

Hari Jum’at

Pukul 08.00 – 14.00

Waktu Istirahat

Pukul 11.30 – 12.30

 

Sumber: Jdih.maritim.go.id

Yuk, baca artikel ramadan lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer