Sukses


Sejarah Tradisi THR di Indonesia yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah hak karyawan berupa uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada hari raya keagamaannya.

Adapun hari keagamaan yang dimaksud ialah Hari Raya Idulfitri. Meski, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR menjelang hari Raya Natal, Nyepi, Waisak maupun Imlek. Namun, biasanya THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Itulah mengapa Hari Raya Idulfitri atau Lebaran menjadi satu di antara momen yang paling ditunggu di Indonesia. Momen Lebaran menjadi makin membahagiakan dengan adanya THR tersebut.

Tak bisa dimungkiri, THR menjadi satu di antara topik yang paling banyak dibicarakan menjelang akhir Ramadan. THR bisa dibilang telah menjadi tradisi di Indonesia.

Namun, sebenarnya sejak kapan tradisi THR mulai berlaku di Indonesia? Mungkin tak banyak yang mengetahui sejarah tradisi pemberian THR tersebut.

Berikut ini rangkuman tentang sejarah tradisi pemberian THR di Indonesia, dilansir dari laman indonesiabaik.id, Rabu (12/4/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Sejarah Tradisi THR

THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Tahun 1952

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

Tahun 1954

Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja minimal tiga bulan bekerja.

Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016

Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

3 dari 4 halaman

THR Kapan Cair?

Siapa saja yang berhak dapat THR?

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR berhak diterima oleh:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kapan THR diberikan?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. THR diberikan dalam bentuk uang rupiah. Besaran THR yang diberikan kepada karyawan menyesuaikan dengan masa kerja dan peraturan perusahaan.

4 dari 4 halaman

Besaran THR

Berapa Besaran THR?

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Berikut perinciannya:

Pekerja/Buruh Upah Bulanan:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:(1 (satu) bulan upah : 12) x masa kerja
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

  • Bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak dapat sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, berhak dapat sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja/Buruh Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil

  • Maka berhak dapat upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

Sumber: Indonesiabaik

Baca artikel seputar Lebaran lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer