Sukses


Arti Hukum Bisnis, Ketahui Tujuan dan Ruang Lingkupnya

Bola.com, Jakarta - Hukum bisnis adalah hukum yang mengatus kegiatan ekonomi. Dengan adanya hukum tersebut, ada aturan tertulis untuk mengatur, mengawasi dan melindungi semua kegiatan usaha, termasuk kegiatan industri, perdagangan dan jasa, dan segala hal yang berkaitan dengan keuangan, dan kegiatan usaha lainnya.

Hukum bisnis dikeluarkan oleh pemerintah agar perdagangan dan kegiatan ekonomi lainnya berjalan dengan teratur.

Selain itu, hukum bisnis berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.

Hukum bisnis bersumber dari asas kontrak dan asas kebebesan berkontrak.

Sementara menurut perundang-undangan, hukum bisnis bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan ketentuan lain dari hukum perdata, pidana dan non-pidana.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang hukum bisnis, dilansir dari umsu.ac.id, Senin (17/7/2023).

2 dari 3 halaman

Tujuan Hukum Bisnis

Perundang-undangan bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu ketahui:

  1. Memastikan berfungsinya mekanisme keamanan pasar secara efektif dan tepat.
  2. Melindungi berbagai jenis usaha, terutama jenis usaha kecil dan menengah (UKM).
  3. Membantu perbaikan sistem keuangan dan sistem perbankan.
  4. Memberikan perlindungan kepada pengusaha atau kontraktor
3 dari 3 halaman

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

1. Kontrak Dagang.

2. Aspek hukum badan usaha.

3. Hubungan kerja.

4. Hak Kekayaan Intelektual Industri.

5. Larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.

6. Perlindungan konsumen.

7. Pajak.

8. Pertanggungan.

9. Penyelesaian sengketa niaga.

10. Kebangkrutan.

11. Undang-Undang Lalu Lintas.

12. Hukum Perbankan dan Sekuritas.

13. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional.

 

Sumber: Umsu.ac.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer