Sukses


Apa Hukum Berbicara dan Main HP saat Khotbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Khotbah adalah adalah ceramah atau pidato yang disampaikan berdasarkan ketentuan rukun dan syarat tertentu. Khotbah berisi tentang nasihat-nasihat guna mempertebal iman dan takwa kepada Allah Swt.

Orang yang memberikan khotbah disebut khatib. Khotbah lebih bersifat satu arah. Hanya khatib saja yang berbicara yang lain mendengarkan.

Di antara beragam jenis khotbah, satu hal yang penting untuk diketahui, yakni khotbah Jumat. Sebab, Khotbah Jumat memerlukan rukun yang harus dipenuhi agar ibadahnya menjadi sah dan sesuai dengan aturan.

Jika, salah satu rukun tidak terpenuhi maka khotbahnya tidak sah. Khotbah Jumat itu terdiri dari dua bagian, yakni khotbah pertama dan khotbah kedua. Di antara keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khotbah.

Saat khotbah berlangsung, jemaah salat Jumat dianjurkan untuk diam dan mendengarkan khotbah yang disampaikan khatib.

Hal itu karena, ketika melaksanakan salat Jumat di suatu masjid, kadang kita menemukan sebagian jemaah yang berbicara atau main handphone saat khatib tengah menyampaikan khotbah.

Tentu hal ini tidak pantas kita tiru karena pada saat khatib sedang menyampaikan khotbah Jumat, kita seharusnya mendengarkan dengan saksama dan penuh perhatian.

Lantas, bagaimana hukum berbicara atau main handphone ketika khotbah Jumat sedang berlangsung?

Berikut ini penjelasan tentang hukum berbicara dan main HP saat khotbah Jumat sedang berlangsung, dilansir dari bimasislam.kemenag.go.id, Kamis (7/12/2023).

2 dari 3 halaman

Hukum Berbicara saat Khotbah Jumat Berlangsung

Seperti yang telah disebutkan di atas, saat khotbah berlangsung, jemaah salat Jumat dianjurkan untuk diam dan mendengarkan khotbah yang disampaikan khatib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah berikut ini:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: Jika engkau mengatakan kepada temanmu, "diamlah!", di hari Jumat, sedangkan khatib berkhotbah maka engkau telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna). (HR Muslim)

Berdasarkan hadis ini pula, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim karya An-Nawawi bahwa seyogianya seorang muslim, ketika khotbah berlangsung untuk diam dan fokus dalam mendengarkan isi khutbah. Imam Nawawi berkata:

فَفِي الْحَدِيث النَّهْي عَنْ جَمِيع أَنْوَاع الْكَلَام حَال الْخُطْبَة

Artinya: Maksud dari hadis adalah mencegah dari semua jenis obrolan ketika khotbah sedang berlangsung.

Sementara itu, Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib, mengatakan bahwa hukum berbicara saat khotbah berlangsung adalah makruh, dan ibadah jumat yang dilaksanakan tiada mendapatkan pahala alias sia-sia.

ويكره للحاضرين الكلام فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

Artinya: Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khotbah karena zhahir ayat di atas dan hadisnya Imam Muslim. Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhotbah maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).

3 dari 3 halaman

Hukum Main HP saat Khotbah Jumat Berlangsung

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khotbah Jumat maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main HP.

Hal ini karena main HP akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khotbah Jumat. Beliau berkata:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jemaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi, geriba untuk mengalirkan air dan membagi-bagikan selebaran serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khotbah.

Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khotbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khotbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain "diamlah" saat imam menyampaikan khotbah adalah makruh.

Berdasarkan keterangan ini, dapat kita ketahui bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khotbah Jumat adalah makruh.

Bahkan bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khotbah Jumat, sementara khotbah Jumat sendiri termasuk dari rukun salat Jumat.

 

Sumber: Kemenag

Baca artikel seputar Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer