Persib Kena Denda, Umuh Muchtar Belum Berencana Ajukan Banding

oleh Erwin Snaz diperbarui 10 Apr 2020, 21:45 WIB
Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar. (Bola.com/Erwin Snaz)

Bola.com, Bandung - Persib Bandung sudah terkena denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI meskipun Shopee Liga 1 2020 baru bergulir dalam tiga laga dan kini sedang dihentikan karena pandemi virus corona. 

Tim berjulukan Maung Bandung itu harus membayar denda sebesar Rp 30 juta karena dinilai gagal menggelar laga kandang saat menjamu Persela Lamongan di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (1/3/2020).

Advertisement

Namun, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar enggan terburu-buru menanggapi denda yang menima Persib pada laga perdana Liga 1 2020 tersebut.

Menurutnya, saat ini belum waktunya untuk menanggapi denda itu, apalagi kompetisi Shopee Liga 1 2020 ditunda hingga 29 Mei karena mewabahnya virus Corona. Sampai saat ini, Maung Bandung belum membayar denda yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI itu. 

"Saya kira melihat situasi saat ini, tidak bayar denda juga mungin tidak masalah karena kompetisi sedang ditunda dulu setelah ada wabah virus Corona," jelas Umuh tentang denda yang menimpa Persib Bandung, Jumat (10/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Bobotoh Lebih Tertib

Para pemain Persib saat berselebrai merayakan gol. (Liga Indonesia)

Bahkan Umuh menegaskan untuk sementara tidak berencana untuk mengajukan banding terhadap denda yang telah menimpa timnya.

"Kalau kompetisi sudah jalan kembali kemungkinan akan banding atau gimana. Pihak pertandingan juga akan melihat kejadiannya seperti apa, itu juga harus dipertimbangkan. Jangan asal-asalan membuat hukuman," tegasnya.

"Dan saya yakin bobotoh sekarang lebih tertib, tidak seperti tahun lalu," cetus Umuh.

Seperti diketahui pada laga perdana Persib Bandung kontra Persela Lamongan yang berakhir 3-0, banyak penonton yang masuk ke lapangan. Komdis PSSI memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 30 juta pada Persib pada hasil sidang pada Jumat (13/3/2020).