Bola.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap identitas 11 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatra.
"Diduga merusak daerah aliran sungai (DAS) Air Dingin, Kuranji, Anai di Kota Padang dan Padang Panjang," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (16-12-2025).
Perusahaan-perusahaan yang diduga tersebut, yakni PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, PT LAK, PT BEN, PT SM, MMP, JAM, PT AMP, dan PT IS, masing-masing memiliki lokasi kerja yang berbeda dan diduga berdampak pada berbagai DAS di Sumatra.
Di Aceh, misalnya, DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, dan Tamiang Jaya meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, hingga Langsa dikelola PT RWP dan PT LMR, sementara DAS Jambu Aye di Aceh Utara berada di bawah pengawasan PT RTS.
DAS Krueng Sawang dan Pasee di Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, dan Bener Meriah ditangani PT DP. Sedangkan DAS Hulu Pidie, kawasan Pidie, berada di bawah PT WAM dan PT ANI.
Di Sumatra Utara, bencana di DAS Wampu, Besitang, dan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diduga terkait pembukaan lahan untuk jalan Langkat-Kaban Jahe dan wilayah Pamah Semelir.
Selain itu, tanah longsor di Kecamatan Adian Koting dan Desa Tukaa di Tapanuli Utara serta Sibolga disebut melibatkan tiga individu yang menebang pohon secara ilegal.
DAS Batang Toru dan Gaboga di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara juga dikaitkan dengan PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, dan PT TBS.
Presiden Minta Evaluasi Total TPL
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Perusahaan ini diduga menjadi satu di antara penyebab utama kerusakan lingkungan yang memperburuk banjir di Sumatra Utara.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, Pak Presiden memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap TPL," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15-12-2025).
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, ditunjuk untuk memimpin proses audit dan evaluasi. Kementerian membuka peluang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki TPL jika ditemukan pelanggaran.
"Insyaallah, hasilnya akan diumumkan kembali kepada publik, apakah PBPH akan dicabut atau dilakukan rasionalisasi," kata Raja Juli.
Ia menambahkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama kementerian sudah menindak 11 entitas yang diduga berperan dalam banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Penegakan hukum akan dilakukan secara koordinatif dengan Satgas PKH.
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang akan kami sinergikan proses penegakan hukumnya bersama Satgas PKH," ucap Raja Juli.
Klarifikasi PT Toba Pulp Lestari
TPL, perusahaan industri bubur kertas di Sumatra Utara, menjadi sorotan publik, termasuk oleh WALHI dan masyarakat adat, atas dugaan keterlibatannya dalam kerusakan ekologis yang memperparah banjir dan longsor.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), TPL menolak tuduhan tersebut.
"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional kami menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan sesuai izin dan peraturan pemerintah," ujar TPL, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3-12-2025).
TPL menegaskan seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total konsesi seluas 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya tetap menjadi kawasan konservasi dan lindung.
Perusahaan juga memastikan operasionalnya mematuhi seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen.
Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan TPL berstatus "taat" tanpa menemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Sumber: merdeka.com