Sukses


Achmad Hisyam Tolle Resmi Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis

Bola.com, Yogyakarta - Dampak dari intimidasi yang dilakukan oleh pemain PSIM Yogyakarta, Achmad Hisyam Tolle, terhadap jurnalis Goal Indonesia, Budi Cahyono, saat kericuhan terjadi dalam laga antara PSIM kontra Persis Solo, Senin (21/10/2019), kini sang pemain dilaporkan kepada pihak berwajib. Budi Cahyono melaporkan intimidasi tersebut ke Markas Polda DIY, Rabu (23/10/2019).

Budi Cahyono hadir di Mapolda DIY didampingi Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO), Janu Riyanto, dan sejumlah rekan wartawan. Konsultasi dilakukan dengan jajaran Direskrimum Polda DIY, yang kemudian menjelaskan lebih detail terkait pasal yang dikenakan terhadap insiden yang dinilai menciderai kebebasan pers tersebut.

Janu Riyanto yang mendampingi Budi Cahyono mengungkap peristiwa intimidasi dan upaya perampasan file foto yang dilakukan pemain profesional kepada jurnalis tidak dapat dibenarkan. Dikatakannya wartawan bekerja berdasar dan dilindungi undang-undang.

"Kami prihatin, kebebasan pers di sini ternyata masih tidak berjalan dengan baik. Terlebih kejadian intimidasi dan upaya paksa menghapus file pekerjaan seperti ini dilakukan oknum pemain profesional. Kami berharap langkah ini membuat kasus-kasus serupa tak lagi terjadi ke depan," terang Janu Riyanto.

Dalam laporannya, Budi Cahyono menyebut Achmad Hisyam Tolle mengintimidasi dirinya yang memotret sang pemain ketika mendaratkan tendangan kungku ke tubuh pemain Persis Solo, Shulton Fajar. Peristiwa tersebut kemudian membuat laga berlanjut dengan kericuhan suporter.

Dengan memaksa, Achmad Hisyam Tolle meminta Budi Cahyono menghapus file foto yang menggambarkan momen dirinya menendang Shulton Fajar. Sempat terjadi tarik-menarik kamera milik sang jurnalis, dan file foto akhirnya dihapus.

 

 

2 dari 2 halaman

Menunggu Penyidikan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya menerima pelaporan terhadap Achmad Hisyam Tolle dari jurnalis yang bersangkutan. Tindak lanjut berikutnya adalah menunggu kewenangan dari hasil penyidikan.

"Pada dasarnya kami menerima dan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Apakah nanti bisa ditindaklanjuti atau tidak, menjadi kewenangan tim penyidik dari Krimsus atau Krimum," jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Video Populer

Foto Populer