Sukses


Komisi X DPR Akan Bahas Situasi Kurnia Meiga dalam Rapat dengan Kemenpora

Bola.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengaku terkejut dan prihatin dengan kabar mantan kiper Timnas Indonesia, Kurnia Meiga, yang ingin menjual semua medali yang dimilikinya ketika membela Tim Garuda dan Arema FC.

Beberapa waktu terakhir, publik sepak bola Indonesia prihatin dengan keputusan Kurnia Meiga yang ingin menjual seluruh medali yang didapatkan saat membela tim nasional mapun Arema.

Dalam media sosial miliknya, Kurnia Meiga menyampaikan keinginannya itu. Meski tak memberikan alasan utama, banyak yang meyakini situasi tersebut terpaksa dilakukan mantan kiper Timnas Indonesia itu untuk biaya pengobatan untuk sakit yang dialaminya sejak 2017.

"Melepas semua prestasi. Yang berminat meminangnya hubungi kontak di bio," tulis Kurnia Meiga di media sosialnya itu.

Situasi yang dialami Kurnia Meiga pun diakui memprihatinkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR.

"Mendengar kabar Kurnia Meiga perlu menjual medali untuk biaya pengobatan tentu sangat menyayat hati. Apalagi Kurnia menyumbangkan medali dalam banyak kejuaraan nasional dan internasional," ujar Hetifah Sjaifudian kepada Bola.com, Selasa (9/5/2023).

 
2 dari 3 halaman

Catatan Khusus

Menurut wakil rakyat asal Kalimantan ini, apa yang dialami Kurnia Meiga akan menjadi catatan khusus Komisi X yang akan disampaikan kepada pihak terkait, khususnya Kemenpora, KONI, dan BPJS.

"Ini juga menjadi catatan untuk saya, sejauh mana UU Keolahragaan dan perjanjian antara KONI dengan BPJS dapat terimplementasi, serta sejauh apa pelaku olahraga betul-betul menerima manfaatnya," ujar Hetifah.

"Info ini akan segera saya teruskan di rapat dengan Menpora pada masa sidang nanti," lanjutnya.

 

3 dari 3 halaman

Atlet Bisa Mengikuti Program Penjaminan

Hetifah Sjaifudian berharap atlet-atlet Indonesia segera mengikuti atau memanfaatkan beberapa program seperti Program Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu sangat penting mengingat dalam dunia olahraga sangat rentan dengan kecelakaan atau cedera. Maka Hetifah meminta semua atlet yang saat ini sedang bekarier untuk sedia payung sebelum hujan.

"Sebenarnya, UU keolahragaan Nomor 11 tahun 2022 telah membahas mengenai kesejahteraan atlet dan tenaga keolahragaan, khususnya pada Bab 18 tentang Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial," ujar Hetifah.

"Selain itu, penandatanganan kerja sama juga secara serempak dilakukan di beberapa lokasi antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2022."

"Jadi seharusnya para pelaku olahraga bisa mengikuti program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP," lanjutnya.

Video Populer

Foto Populer