Sukses


Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN

Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi. Berikut cara dan syaratnya.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Agama kembali menggulirkan BSU pada 2025 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di bawah naungannya.

Program ini menyasar para pendidik yang belum bersertifikasi dan selama ini menjadi bagian penting dari layanan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp270 miliar dan ditujukan bagi sekitar 403.996 guru yang memenuhi persyaratan.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600 ribu dan dibayarkan sekaligus.

Agar bantuan dapat dicairkan, guru perlu memahami tahapan yang telah ditetapkan, dari pengecekan status penerima hingga melengkapi dokumen administrasi.

Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi yang disiapkan Kemenag.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Program dan Sasaran Penerima

BSU Kemenag 2025 difokuskan untuk guru non-ASN, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta ustadz dan pendidik di bawah binaan Bimas yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Seluruh penerima merupakan guru aktif yang terdaftar dalam sistem Kemenag.

Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran.

Dengan skema ini, setiap guru yang lolos verifikasi akan menerima total Rp600 ribu.

3 dari 6 halaman

Status Penerima

Langkah awal sebelum pencairan adalah memastikan status sebagai penerima BSU. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Simpatika Kemenag di simpatika.kemenag.go.id.

Guru diminta masuk menggunakan akun PTK, lalu membuka menu "Tunjangan" atau "Bantuan" untuk melihat notifikasi status.

Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan penerima beserta opsi untuk mencetak dokumen persyaratan, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sebagai alternatif, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan mengisi data diri sesuai ketentuan.

4 dari 6 halaman

Dokumen dan Tahapan Pencairan

Setelah status penerima dikonfirmasi, guru perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dapat diunduh melalui akun Simpatika.

Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM yang ditandatangani di atas materai, serta Surat Kuasa Rekening berupa kuasa blokir debet dan penutupan rekening tanpa materai.

Dengan dokumen yang telah dilengkapi, penerima kemudian mendatangi bank penyalur yang ditunjuk, yakni BRI atau BRI Syariah, dengan membawa KTP dan NPWP jika tersedia.

Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank tersebut, pembukaan rekening akan dilakukan di lokasi.

Setelah proses administrasi selesai, bank akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM.

5 dari 6 halaman

Syarat dan Kriteria Penerima

Kemenag menetapkan kriteria penerima agar bantuan tepat sasaran.

Guru yang berhak menerima BSU adalah tenaga pendidik non-PNS yang aktif mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag, memiliki akun Simpatika aktif dengan data kepegawaian dan beban mengajar yang valid, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, penerima tidak sedang memperoleh bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain.

Guru honorer termasuk kategori pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui yayasan maupun pendaftaran mandiri.

6 dari 6 halaman

Verifikasi Data dan Ketentuan Penghentian

Penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Verifikasi mencakup kepemilikan rekening aktif serta kelengkapan SPTJM.

Laporan hasil verifikasi harus disampaikan paling lambat Selasa (16-12-2025).

Bantuan dapat dihentikan apabila penerima meninggal dunia, mencapai usia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Penghentian juga berlaku jika penerima mengalami kondisi berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer