Bola.com, Jakarta - Pengertian korupsi beserta penyebabnya parlu diketahui dan dipahami agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum ini.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara.
Baca Juga
Manajer Timnas Indonesia soal Bahrain Disebut Terus Ungkit Kemenangan 10-0 pada 12 Tahun Lalu: Alhamdulillah Diremehkan
Baru Kumpul di Jakarta dan Terbang Dini Hari Nanti, Timnas Indonesia Gelar Latihan Pertama Besok Malam Lawan Bahrain
5 Pemain Berstatus One Man Club di Era Modern: Bukti Kesetiaan Ditunjang Konsistensi
Advertisement
Korupsi dilakukan oleh beberapa oknum pejabat di Indonesia. Banyak pejabat pemerintahan dari segala lini melakukan korupsi dan tertangkap tangan oleh pihak penyidik KPK.
Meski demikian, kebiasaan korupsi dianggap telah mendarah daging dan masih belum bisa dibasmi sepenuhnya.
Itulah mengapa, bahaya korupsi harus diajarkan kepada seluruh masyarakat sejak dini agar tidak terjadi terus, terutama di Indonesia.
Berikut pengertian korupsi menurut para ahli dan penyebabnya, disadur dari Liputan6, Selasa (23/8/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi bisa terjadi dari segi kehidupan mana pun, tidak hanya pada pemerintahan. Akibatnya, korupsi juga berkembang degan begitu banyak definisi.
Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin, "corruptio" dari kata kerja "corrumpere", yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling.
Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang.
Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi tujuh jenis, yakni kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dalam arti yang luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Advertisement
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Nurdjana (1990)
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "corruptio", yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama material, mental dan hukum.
Juniadi Suwartojo (1997)
Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Haryatmoko
Korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Mubyarto
Korupsi adalah suatu masalah politik lebih daripada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
Syed Hussein Alatas.
Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan, dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
Gunnar Myrdal.
Korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Robert Klitgaard.
Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Penyebab Korupsi
Ketika perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, hal tersebut dapat meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi.
Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi apabila tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Makin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, akan makin banyak pula orang yang melakukan korupsi.
Ada dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal penyebab korupsi, sebagai berikut:
1. Faktor Internal
Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi seseorang. Hal ini biasanya ditandai dengan adanya sifat manusia yang dibagi menjadi dua aspek, yaitu:
a. Berdasarkan aspek perilaku individu
- Sifat tamak/rakus
Sifat tamak atau rakus merupakan sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya, atau bisa juga disebut dengan rasa kurang bersyukur.
Orang yang tamak memiliki hasrat untuk menambah harta serta kekayaannya dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi.
- Moral yang kurang kuat
Orang yang tidak memiliki moral yang kuat tentunya akan mudah tergoda melakukan perbuatan korupsi. Satu di antara penyebab korupsi ini merupakan tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya.
Bila seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, atau kurang konsisten bisa menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dirinya.
- Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup tentunya menjadi satu di antara penyebab korupsi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Bila seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya tersebut, hal ini akan menjadi penyebab korupsi. Tentunya hal ini erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.
b. Berdasarkan aspek sosial
Berdasarkan aspek sosial bisa menyebabkan sesorang melakukan tindak korupsi. Hal ini bisa terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga, walau sifat pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya.
Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar di antaranya bisa dilihat dari beberapa aspek:
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika nilai nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi.
Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, masyarakat kurang menyadari kalau mereka sedang terlibat korupsi.
Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut.
Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi ini bagi masyarakat.
- Aspek ekonomi
Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, di sini lebih ditekankan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang.
- Aspek politis
Pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Biasanya dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.
- Aspek organisasi
Dalam aspek organisasi, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Husnul Abdi, Editor: Fadila Adelin. Published: 7/12/2021)
Yuk, baca artikel pengertian lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement