Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru untuk Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang

oleh Alfi Yuda diperbarui 24 Okt 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. (Photo by trinitymmoss on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November 2021. Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021 pemerintah melonggarkan sejumlah aturan, tetapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.

Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.

Advertisement

Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

Diketahui aturan ini berlaku efektif mulai Minggu (24/10/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengumumkan, syarat terbaru naik pesawat resmi berlaku mulai Minggu (24/10/2021).

"Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB," jelas Adita, dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Dengan adanya SE ini, surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut dan dinyatakan tidak lulus.

Namun, agar tidak lupa, berikut Bola.com merangkum syarat terbaru yang termuat dalam SE Kemenhub 88/2021 yang resmi diberlakukan mulai 24 Oktober selama PPKM diperpanjang, dilansir dari laman www.dephub.go.id, Minggu (24/10/2021).

2 dari 2 halaman

Syarat Terbaru yang Termuat dalam SE Kemenhub 88/2021

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  • Ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang.
  • Pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
  • Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.