Sukses


Kemenpora: Banding Bukan Untuk Mempersulit

Bola.com, Jakarta - Juru bicara Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, menyayangkan protes yang dilayangkan atas pengajuan banding Kemenpora. Menurutnya, tindakan tersebut adalah salah persepsi.

Gatot mengatakan pengajuan banding yang dilakukan Kemenpora atas hasil sidang akhir PTUN yang memenangkan gugatan PSSI adalah benar. Menurutnya, hal itu wajar karena Kemenpora memiliki hak untuk menolak hasil sidang melalui banding.

"Kemenpora mengajukan banding karena kami berpikir pembekuan yang sebelumnya kami lakukan merupakan hal benar. Kami berupaya memberikan contoh yang benar dan hal itu untuk membenahi sepak bola Indonesia," kata Gatot kepada Bola.com, Kamis (23/7/2015).

"Namun, ini jangan dipersepsikan lain. Kami tidak ingin menyulitkan siapa pun. Jika dalam persidangan di PTUN SK kami tidak kuat, akan kami tantang dan jelaskan kembali melalui banding nanti," jelas pria berusia 53 tahun tersebut.

Gelombang protes sempat datang tak lama setelah Kemenpora memutuskan mengajukan banding, yang dilakukan sesaat setelah sidang PTUN, Selasa (14/7/2015). Beberapa tokoh sepak bola nasional seperti pelatih Rahmad Darmawan hingga Presiden PSSI, La Nyalla Matalliti, berharap banding tidak dilakukan agar kisruh antara kedua pihak tidak berkepanjangan.

Bahkan, sekitar 1.800an orang yang mengaku sebagai kalangan pecinta sepak bola membuat petisi yang tertuang dalam website change.org. Isi dari petisi tersebut adalah permintaan kepada Menpora, Imam Nahrawi, mencabut SK Pembekuan PSSI dan membatalkan banding.

Akan tetapi, tampaknya Kemenpora bergeming menghadapi aksi tersebut. Pasalnya hingga kini, Gatot mengaku pihaknya terus melanjutkan proses tersebut. Saat ini Kemenpora melalui kuasa hukumnya masih melengkapi form pemberkasan.

"Kami masih mengurusi kelengkapan, seperti argumentasi dan alasan menerbitkan SK pembekuan terhadap PSSI. Kami akan serahkan ini paling telat 28 Juli 2015, sebagai batas akhir pengajuan," tandasnya.

Selasa (14/7/2015), Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Ketua majelis hakim Ujang Abdullah menyebut Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.

Selain membatalkan SK Menpora, majelis hakim mengatakan putusan sela yang terbit pada 25 Mei lalu berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Tak hanya itu, berdasarkan putusan akhir tersebut, majelis hakim menghukum Menpora membayar biaya perkara sebesar Rp 277 ribu.

Namun, tak lama setelah putusan PTUN itu turun, Kemenpora memutuskan menggunakan hak banding.

Baca Juga:

PTUN Menangkan PSSI, Kemenpora: "Kami Pertimbangkan Banding"

Minta Jangan Ada Banding, RD: "Semua Sudah Sulit"

Bendol Soal PTUN: PSSI Tidak Menang, Menpora Tidak Kalah

Video Populer

Foto Populer