Sukses


Persija Memaklumi Keputusan PSSI Menghentikan Kompetisi

Bola.com, Jakarta - Persija Jakarta memaklumi keputusan PSSI yang menghentikan kompetisi sampai akhir Mei 2020. Direktur Olahraga Persija, Ferry Paulus, menilai keputusan itu sudah tepat demi kebaikan seluruh pihak.

PSSI mengeluarkan Surat Keputusan untuk menghentikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai 29 Mei 2020. Keputusan itu diambil karena status darurat bencana terkait penyebaran virus corona.

Masa depan kompetisi musim ini nantinya akan ditentukan oleh sikap Pemerintah Republik Indonesia. Jika tidak ada perubahan, kompetisi siap dilanjutkan pada 1 Juli 2020.

"Kami tahu masyarakat Jakarta atau yang di luar Jakarta khususnya The Jakmania sangat mencintai Persija. Akan tetapi, kami harus mengikuti keputusan pemerintah dalam memerangi virus corona. Semua ini untuk kebaikan kita bersama," kata Ferry Paulus seperti dikutip situs resmi klub, Sabtu (28/3/2020).

Ini menjadi edisi ketiga sepak bola Indonesia dihentikan karena faktor non-teknis. Situasi serupa pernah terjadi pada Divisi Utama Liga Indonesia 1997–1998 yang terhenti karena kondisi politik dan perekonomian nasional.

Kemudian juga penghentian kompetisi terjadi pada Liga Super Indonesia 2015. Kompetisi ketiga itu dihentikan setelah PSSI dibekukan oleh Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrawi.

Persija Jakarta musim ini baru bermain sebanyak dua kali. Pada dua laga awal di Shopee Liga 1 2020, pasukan Sergio Farias meraih sekali kemenangan dan sekali imbang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pembayaran Gaji

Penghentian sementara kompetisi Shopee Liga 1 2020 tentu saja membuat klub-klub peserta tak memiliki pemasukan. Demi kebaikan seluruh pihak, PSSI merestui klub untuk menubah kontrak kerja pemain, pelatih, dan ofisial. PSSI menyarankan agar klub membayar 25 persen dari total gaji untuk bulan Maret-Juni 2020.

"Klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan ofisial," bunyi keputusan PSSI.

"Atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja," bunyi keputusan tersebut.

Video Populer

Foto Populer