Menkeu Purbaya Siap Salurkan Dana Darurat untuk Bencana di Sumatra

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siap menyalurkan dana darurat untuk bencana di Sumatra. Pemerintah terus pantau situasi di lapangan.

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah telah siap mengalokasikan dana darurat untuk menanggulangi dampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Sumatrra.

Pernyataan ini disampaikan di tengah kondisi bencana yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah pusat.

Dalam kesempatan berbicara dengan media di sela-sela acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta pada Sabtu (29-11-2025), Purbaya mengakui belum sepenuhnya memahami perincian aturan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menyiapkan alokasi dana cadangan guna membantu penanganan berbagai dampak bencana di Sumatra.

Kesiapan pendanaan ini menjadi sorotan utama, di tengah dorongan berbagai pihak agar pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional.

Penetapan status tersebut diharapkan dapat mempermudah pengerahan bantuan dan sumber daya secara lebih luas dan terkoordinasi untuk daerah terdampak.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Kesiapan Pendanaan dan Mekanisme PFB

Menteri Purbaya menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan dana jika diperlukan.

"Saya bukan bidang itu. Tapi, kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja," ujarnya, menegaskan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatra.

Pernyataan ini muncul di tengah keberadaan Pendanaan Inovatif PFB yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak 13 Agustus 2021.

Peraturan ini bertujuan memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi risiko bencana.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, PFB merupakan mekanisme pemerintah untuk memperkuat daya tanggap fiskal dalam menangani dampak bencana alam maupun non-alam.

Sistem ini memungkinkan strategi pendanaan bencana dikelola lebih efektif, baik melalui alokasi APBN/APBD maupun dengan memindahkan risiko ke pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya PFB, biaya penanganan bencana besar tidak hanya bergantung pada anggaran tahunan APBN/APBD.

Sistem ini diharapkan mempercepat proses pemulihan serta melindungi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan dan miskin, dari kerugian akibat bencana.

3 dari 3 halaman

Desakan Status Bencana Nasional

Presiden Prabowo Subianto menegaskan prioritas pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana.

Pemerintah pusat terus memantau kondisi lapangan secara intensif sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kemungkinan menetapkan status bencana nasional.

Sejumlah pihak terus mendorong penetapan status darurat bencana nasional menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatra, terutama di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, yang menimbulkan kerusakan luas.

Alasan utama desakan ini adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai melebihi kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri.

Kendati pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, dukungan koordinasi dan sumber daya tambahan dari pemerintah pusat dianggap sangat penting.

Dengan menetapkan status bencana nasional, pemerintah pusat dapat mengerahkan seluruh sumber daya dan bantuan secara lebih terstruktur dan terkoordinasi.

Langkah ini diharapkan memastikan proses penanganan bencana berjalan efektif dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer