Pengertian PHK dan Aturannya dalam Undang-Undang

Berikut pengertian PHK, lengkap dengan aturannya dalam Undang-Undang yang perlu dipahami.

Bola.com, Jakarta - PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan istilah yang tidak asing di dunia kerja. PHK adalah keputusan yang sangat ditakuti oleh pekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya karena alasan tertentu. Keputusan ini juga menjadi tanda berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dengan pekerjanya.

PHK merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh perusahaan, bukan keputusan yang sederhana.

Penyebab perusahaan melakukan PHK antara lain karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, perusahaan melakukan merger, kemajuan teknologi, pekerja melakukan kesalahan berat, atau pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.

PHK berbeda dengan resign atau pengunduran diri. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan sehingga perusahaan harus menyediakan uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan, pengunduran diri atau resign, perusahaan tidak perlu membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang keluar.

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang PHK, disadur dari Merdeka, Senin (12/9/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

PHK dalam Undang-Undang

Dikutip dari laman hukumonline.com, dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian dalam pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya, dikutip dari gajimu.com, PP 35/2021 pada Bab V, yang khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan perincian:

  • Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
  • Pasal 37-Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut apabila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya, dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 40-Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
3 dari 3 halaman

Aturan Kompensasi PHK

Dalam kasus PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak terhadap karyawannya yang di-PHK. Misalnya dengan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Berikut adalah perincian pesangon yang harus diberikan perusahaan ketika melakukan PHK terhadap karyawan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:

Uang Pesangon

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Andre Kurniawan. Published: 16/3/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer