Bola.com, Sleman - Kepolisian Resor Sleman, menggelar konferensi pers mengenai kasus pengeroyokan seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda. Konferensi pers itu digelar di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022) lalu.
Dalam kesempatan itu Polres Sleman juga menghadirkan 12 tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan kepada Aditya yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu (28/8/2022) dini hari WIB lalu.
Baca Juga
Gagal Penuhi Target dan Menjalani Musim Terburuk di BRI Liga 1, Manajemen Persebaya: Kami Meminta Maaf Sebesar-besarnya
BRI Liga 1: Bruno Moreira Perpanjang Kontrak di Persebaya, Paul Munster Janji Bangun Tim Kuat Musim Depan
Satgas Independen Antimafia Bola soal Kecurigaan Netizen pada Laga Madura United Vs Arema FC: Kami Mendalami sejak Pekan ke-31
Advertisement
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan ada dua motif yang melatarbelakangi pengeroyokan yang menewaskan Aditya Eka Putranda. Motif pertama, adalah balas dendam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Kasatreskrim pernah ada penyerangan dari Brigata Curva Sud (BCS), salah satu kelompok suporter PSS Sleman. Para tersangka kemudian membalas aksi tersebut. Namun, Polisi tak langsung percaya hal itu, mereka akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kapan peristiwanya dan apakah ada laporan ke polisi atau tidak,” ucap AKP Ronny.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Provokasi
Motif kedua yang melatarbelakangi pengeroyokan menurut para tersangka adalah adanya provokasi dari salah satu tersangka yang masih berusia 17 tahun.
“Dia provokasi orang di sekitar lokasi kejadian, mengaku dikejar rombongan BCS. Waktu mencegat rombongan korban, ada kata-kata, ‘Aku Brajamusti, piye’ (Saya Brajamusti, bagaimana),” lanjut AKP Ronny.
Advertisement
AKP Ronny Prasadana mengatakan mulanya polisi menangkap 18 orang, tetapi yang ditetapkan menjadi tersangka 12 orang berdasarkan peran di lokasi kejadian.
Adapun 12 tersangka seluruhnya laki-laki dan satu tersangka masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17). Semua tersangka warga Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Advertisement
Bantuan Hukum
Sementara itu pihak PSS Sleman siap memberikan bantuan hukum terhadap keluarga korban. Komitmen pemberian bantuan hukum itu ditegaskan oleh Direktur Utama PT Putra Sleman Sembada (PSS), Andywardhana. PSS akan terus mengawal kasus itu sampai selesai.
"Kami dari PSS Sleman sangat menyayangkan terjadinya insiden yang membawa korban terhadap salah satu suporter kami. Sebagai bentuk keprihatinan kami karena kami tidak dapat melakukan tuntutan langsung, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami akan memberikan bantuan hukum kepada pihak korban sampai kasus ini selesai," ujar direktur utama PT Putra Sleman Sembada (PT PSS), Andywardhana.
Tegakkan Keadilan
Andy menegaskan PSS Sleman ingin adanya keadilan untuk korban. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Kami ingin mengawal secara hukum kepada pihak keluarga korban. Sehingga keadilan dapat ditegakkan dan saya sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi di bumi Sembada maupun di tempat lainnya," tandas Andy.
Advertisement