Sukses


Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Bola.com, Jakarta - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Secara umum, pajak merupakan iuran yang dibayar dari individu kepada negara sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan jika pajak adalah pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya.

Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (publik). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

Agar lebih paham, berikut jenis pajak yang berlaku di Indonesia, dilansir dari laman Konsultanpajaksurabaya, Kamis (2/3/2023).

2 dari 5 halaman

Pajak Menurut Golongan

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang tidak bisa dibebankan atau dilimpahkan kepada orang atau pihak lain. Hal ini berarti pajak ini harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak.

Pelaksanaan kewajiban pajak langsung ini dilakukan selama wajib pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pajak langsung juga pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak ketiga atau orang lain.

Wajib pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Penyerahan wewenang ini juga harus didasari oleh adanya suatu peristiwa yang memungkinkan bagi wajib pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk, Pajak Ekspor.

3 dari 5 halaman

Pajak Menurut Sifat

Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya dengan memperhatikan keadaan subjeknya atau keadaan pribadi wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan objek, baik keadaan, berupa benda atau perbuatan/peristiwa yang bisa menimbulkan kewajiban untuk membayar pajak dan tanpa memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjek pajak) ataupun tempat tinggal.

Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4 dari 5 halaman

Pajak Menurut Lembaga Pemungut

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, sekolah, bantuan kesehatan, dan lain sebagainya.

Jenis Pajak Pusat

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Ketentuan PPh diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan aturan turunannya.

b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) masuk kategori pajak pusat yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN).

PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan/pemanfaatan/impor/ekspor barang dan/atau jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. PPN dikenakan berdasarkan dan atas objek pajak sehingga PPN termasuk jenis pajak objektif.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sama seperti PPN, ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN).

PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap impor barang mewah dan penyerahan barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan barang mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor barang tersebut.

d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak pusat yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 stdd Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Namun, tidak semua permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan bangunan dikenai PBB. Ada pengecualian pengenaan PBB yang diberikan pada beberapa objek PBB.

e. Bea Meterai (BM)

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen tersebut dapat berupa sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Unit Administrasi Pajak Pusat

a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

b. Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

c. Kantor Wilayah DJP

d. Kantor Pusat DJP

5 dari 5 halaman

Pajak Menurut Lembaga Pemungut

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dan kemudian diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hasil pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Daerah.

Pemungutan pajak daerah dibagi menjadi dua, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

c. PAB (Pajak Alat Berat)

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

e. Pajak Air Permukaan (PAP)

f. Pajak Rokok

g. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).

Sedangkan, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

d. Pajak Reklame

e. Pajak Air Tanah (PAT)

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

g. Pajak Sarang Burung Walet

h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)

i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)

j. Pajak Hotel

k. Pajak Hiburan

l. Pajak Penerangan Jalan

m. Pajak Daerah Lainnya

 

Unit Administrasi Pajak Daerah

a. Kantor Dinas Pendapatan Daerah

b. Kantor Pajak Daerah; atau

c. Kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

 

Sumber: Konsultanpajaksurabaya

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer