Sukses


"Persebaya 1927 Tak Beretika Patenkan Nama dan Logo Persebaya"

Bola.com, Surabaya - Segala upaya dilakukan pengurus Persebaya 1927 untuk merongrong eksistensi Persebaya yang diakui oleh PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia. Yang terbaru, Direktur PT Persebaya Indonesia (PI) sebagai pengelola klub Persebaya 1927, Cholid Ghoromah, mendaftarkan logo Persebaya yang berkiprah di kompetisi ISL ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Keruan saja, hal ini langsung memancing reaksi dari manajemen Persebaya yang bernaung di bawah bendera PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB). Pihak Persebaya ISL merasa perlu memberikan informasi kepada lembaga terkait dan masyarakat luas, bahwa logo yang didaftarkan Bonek 1927 adalah logo Persebaya yang berkiprah di ISL, bukan logo Persebaya 1927 yang bukan anggota PSSI.

Bagi manajemen Persebaya ISL, upaya petinggi PT Persebaya Indonesia itu merupakan tindakan ilegal dan tak beretika, karena selain proses persidangan sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan, tindakan itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang merek.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, Rohmat Amrulloh, menyatakan bahwa seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan PT PI untuk mematenkan logo Persebaya. Tindakan itu semestinya dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang keberatan dengan permohonan itu.

Pria yang akrab disapa Amru itu menyatakan bila tidak diumumkan terlebih dulu dan ternyata ada komplain dari pihak tertentu, sesuai UU Merek Pasal 4, keputusan Dirjen HKI bisa dianggap cacat hukum.

Tim kuasa hukum Persebaya dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI. "Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Amru.

Amru menyebut Cholid Ghoromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi PT PI, tidak berhak mendaftarkan merek (logo) Persebaya ke HKI karena PT PI didirikan pada 2009, sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. "Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya (Pamoedji) dan ahli warisnya," ujar Amru.

Dalam sidang sengketa Persebaya, pihak PT PI terkesan tak serius karena terus meminta waktu tambahan di setiap tahapan yang harus dilalui dalam persidangan. Semisal ketika kuasa hukum Persebaya di bawah bendera PT MMIB mengajukan replik, tim kuasa hukum PT PI tidak siap dengan jawaban. Mereka meminta waktu hingga tiga minggu.

"Sebetulnya mereka serius atau tidak? Mereka kan penggugat, malah tidak siap dengan jawaban. Sebelum minta tambahan waktu untuk memberikan jawaban replik, mereka sudah minta tambahan waktu dua minggu. Hal ini jelas menunjukkan mereka tak punya bukti kuat," jelasnya.

Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang mereka dinilai tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang mendaftarkan logo Persebaya. Apalagi dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927.

"Artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927," tegas Amru.

Pada Senin (21/9/2015) pengurus Persebaya 1927 mengabarkan bila terhitung Senin lalu, semua pihak yang menggunakan nama dan logo Persebaya harus atas izin PT Persebaya Indonesia. "Hak paten atas nama dan logo Persebaya Surabaya hari ini (Senin, 21/9/2015) milik PT Persebaya Indonesia," begitu kata Saleh Ismail Mukadar, salah seorang petinggi Persebaya 1927.

Baca Juga :

Mahaka Pusing dengan Dualisme di Persebaya

Feature: Efek Dualisme, Omzet Merchandise Persebaya Turun Drastis

Terungkap, Alasan Persebaya Tak Mau Merger dengan Persebaya 1927

Video Populer

Foto Populer