Sukses


Menkes Wajibkan Dapur SPPG Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Kasus Keracunan MBG

Menkes, Budi Gunadi Sadikin, menetapkan dapur SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi buat produksi MBG.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru bahwa setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Kebijakan ini diputuskan menyusul maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan mencuat di sejumlah daerah.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan percepatan penerbitan SLHS akan dilakukan agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan, kualitas tenaga kerja, hingga proses pengolahan makanan.

"Datanya saya belum dapat secara lengkap, tapi memang SLHS ini kami percepat agar semua SPPG bisa memenuhi standar. Standar dari kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya baik. Diharapkan dalam satu bulan selesai semuanya," kata Budi seusai rapat koordinasi di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (28-9-2025).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Peran Puskesmas dan UKS

Meski begitu, Budi mengingatkan kepemilikan SLHS saja tidak cukup. Menurutnya, proses penyediaan makanan tetap harus dijalankan sesuai prosedur dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian.

"Harus ada juga prosesnya yang benar dan kami bersama BGN (Badan Gizi Nasional) akan mengontrol kesiapan makanannya, mulai dari pemilihan bahannya, pengolahan, sampai penyajiannya. Itu semua sudah disepakati agar tidak terjadi lagi seperti ini (keracunan)," ujarnya.

Saat ditanya apakah SPPG yang belum memiliki SLHS akan ditutup dalam sebulan ke depan, Budi menjawab hal itu menjadi kewenangan BGN.

"Instruksinya sudah dikeluarkan BGN, sejauh ini saya belum punya data lengkap, tapi sebagian besar masih dalam proses mendapatkan SLHS," ucapnya.

Selain itu, Budi menekankan pentingnya peran Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam melakukan pemantauan rutin terhadap SPPG.

Langkah ini harus dijalankan secara transparan agar publik merasa yakin bahwa makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi anak-anak.

3 dari 3 halaman

Langkah Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG

Kewajiban pengurusan SLHS juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Menurut Zulkifli, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto usai kembali dari kunjungan luar negeri.

"Pertemuan hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan mengambil langkah cepat," ujar Zulhas.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga, pemerintah merumuskan beberapa langkah penting, di antaranya:

  • Menutup sementara SPPG bermasalah untuk evaluasi dan investigasi.
  • Melakukan evaluasi terkait kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak.
  • Mewajibkan sterilisasi alat makan serta perbaikan sanitasi, termasuk kualitas air dan pengelolaan limbah.

"Semua Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan program MBG harus berpartisipasi aktif dalam proses perbaikan ini,” tegas Zulhas.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer