Kemenhub Pertanyakan Pajak untuk Tiket Pesawat, padahal Bukan Angkutan Orang Kaya

Bahkan, Kementerian Perhubungan juga mempertanyakan soal pajak di tiket pesawat.

Bola.com, Jakarta - Masalah harga tiket pesawat yang mahal di Indonesia hingga sekarang belum ada solusinya. Bahkan, Kementerian Perhubungan juga mempertanyakan soal pajak di tiket pesawat. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antoni Arif Priadi, mempertanyakan pengenaan tarif pajak pada tiket pesawat. Menurut dia, tiket pesawat sudah jadi kebutuhan umum dan bukan lagi barang orang kaya. 

"Tiket pesawat itu apakah masih barang mahal? kenapa harus ditarik pajaknya ke penumpang? Wong, tiket bus enggak ada pajaknya," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

"Ini kan dulu dianggap orang yang naik pesawat itu orang kaya. Nah, sekarang kan bukan orang kaya lagi, ini yang harus diselesaikan," pinta Antoni. 

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Diskon Tiket Pesawat di Periode Nataru

Di luar usulan itu, pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.

Kemudian, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

 

 

3 dari 3 halaman

Pengawasan dan Pencatatan

Salah satu aturan penentu diskon tarif tiket pesawat Nataru kali ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.

Contoh penghitungan menunjukkan, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp72 ribu, sedangkan penumpang membayar PPN Rp60 ribu. Kebijakan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran. 

Video Populer

Foto Populer