Bola.com, Jakarta - Makar merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam dunia hukum. Makar mengarah pada tidakan pemberontakan atau tipu muslihat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam bentuk pidana, seperti tindak pidana makar, dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden dan wakil Presiden.
Baca Juga
Advertisement
Tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh dan sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tidak pidana makar dengan maksud merobohkan atau menggulingkan pemerintah.
Maka itu, kata makar berarti percobaan yang mengandung unsur serangan. Meski belum terjadi pembunuhan presiden, misalnya, ada unsur percobaan untuk menyerang dan dapat menghilangkan nyawa maka perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan makar.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman terkait makar, disadur dari Merdeka, Rabu (10/8/2022).
Pengertian Kata Makar
Istilah "makar" bukan istilah yang baru dalam sejarah politik modern Indonesia. Kali pertama diperkenalkan oleh Soeharto di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya.
Kata makar berasal dari bahasa Arab, yaitu "al-mark" yang artinya "tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah". Secara singkat, makar kerap diartikan sebagai "kudeta".
Advertisement
Sedangkan definisi makan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Sementara itu, kata "makar" dalam bahasa Belanda disebut "aanslag", yang artinya penyerangan atau serangan.
Secara harfiah arti makar dapat diartikan sebagai bentuk penyerangan atau perlawanan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan cara lainnya.
Advertisement
Tindakan Makar di Indonesia
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar tersebut dilakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan tugas resminya.
Kasus makar pertama dilakukan oleh Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan.
Advertisement
Beruntung, pada kejadian ini Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga ia selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap Negara dan Presiden.
Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Novi Fuji Astuti. Published: 19/11/2020)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.