Dukung Penundaan Kompetisi Sampai Mei 2020, Borneo FC Pulangkan Pemain

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 27 Mar 2020, 21:15 WIB
Borneo FC di Shopee Liga 1 2020. (dok. Borneo FC)

Bola.com, Samarinda - Borneo FC mendukung penuh keputusan PSSI yang menghentikan kompetisi Shopee Liga 1 2020 sampai Mei 2020. Manajer Borneo FC, Farid Abubakar, menyebut pihaknya akan mengambil langkah untuk memulangkan pemain.

PSSI melalui bocoran Surat Keputusan bernomor 48/SKEP/III/2020 memutuskan menunda Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2022 hingga 1 Juli 2020. Namun, kelanjutan liga akan ditentukan dari situasi nanti.

Advertisement

Jika Pemerintah memutuskan memperpanjang status keadaan darurat bencana, Liga 1 dan Liga 2020 berpeluang dihentikan secara total. Borneo FC memaklumi keputusan yang dibuat PSSI.

"Kami mengikuti instruksi dari surat PSSI yang akan menunda kompetisi sampai bulan Mei. Melihat kondisi ini, akhirnya kami membuat kebijakan untuk memulangkan pemain terlebih dahulu sampai ada keputusan lanjutan dari PSSI," kata Farid Abubakar dalam rilis yang diterima Bola.com, Jumat (27/3/2020).

"Kami juga ingin mendukung pemerintah. Apalagi pandemi ini menjadi bencana di semua daerah Indonesia. Kami juga ingin memutus penyebaran COVID-19," tegas Farid.

Shopee Liga 1 2020 baru berjalan selama tiga pekan. Borneo FC berhasil memenangi dua pertandingan serta kalah sekali dan menghuni peringkat ketiga dengan raihan enam poin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Anjuran Perbaharuan Kontrak Pemain

Borneo FC - Edson Tavares (Bola.com/Adreanus Titus)

PSSI juga memberikan keputusan agar klub memperbaharui kontrak kerja sama dengan pemain, pelatih, dan ofisial. Hal ini dilakukan agar semua pihak sama-sama diuntungkan dalam bencana yang melanda saat ini.

"Klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan ofisial," bunyi keputusan PSSI.

"Atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja," bunyi keputusan tersebut.

Berita Terkait