Sukses


Arti UMKM beserta Kriteria, Klasifikasi, dan Ciri-cirinya

Bola.com, Jakarta - UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kelas Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

UMKM dapat dikatakan berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Hal ini dikarenakan UMKM berada di berbagai tempat yang juga menjangkau berbagai daerah yang bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang UMKM, dilansir dari sukorejo.semarangkota.go.id, Rabu (9/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

1. Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp300 juta.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar, dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

3 dari 4 halaman

Klasifikasi UMKM

Berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam empat kriteria, yakni:

  1. Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
4 dari 4 halaman

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni.
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah.
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, tetapi sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Pada umumnya belum punya surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

 

Sumber: sukorejo.semarangkota.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer