Sukses


Makna Bela Negara dan Perundang-undangan yang Mengaturnya

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non fisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Sedangkan bela negara secara non fisik ialah segala usaha yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk menjaga keutuhan bangsa dan kedaulatan negara melalui peningkatan nasionalisme.

Kemudian mau berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, etika, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupannya.

Di sisi lain, bela mempunyai makna yang penting untuk diketahui setiap warga Indonesia. Apa makna dari bela negara?

Berikut ini rangkuman tentang makna bela negara dan perundang-undangan yang mengaturnya, seperti dilansir dari laman emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (19/10/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Makna Bela Negara

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.

Melalui pernyataan tersebut jelas bahwa yang berhak dan wajib membela negara adalah setiap warga negara Indonesia. Membela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi juga menjadi hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

Membela negara memiliki makna sebagai wujud kecintaan seseorang warga negara kepada tanah airnya. Tanah air tempat ia dilahirkan, tumbuh dewasa, mencari dan mendapatkan penghidupan, serta memperoleh perlindungan dari negara.

Setiap warga negara sudah selayaknya mencintai dan membela negaranya. Kelangsungan hidup suatu negara ditentukan pula oleh kecintaan dan kesetiaan warga negaranya untuk membela negara.

3 dari 5 halaman

Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

1. UUD Negara RI Tahun 1945

Ketentuan tentang pembelaan negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain diatur dalam pasal 27 dan pasal 30. Pasal 27 UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban ikut serta membela negara.

Sedangkan pada pasal 30 mengatur tentang hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Apa kesamaan dan perbedaannya? Berikut ini uraiannya.

a. Pasal 27

Ayat (3) menyatakan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.

b. Pasal 30

Ayat (1) menyatakan, 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara'.

c. Pasal 30

Ayat (2) menyatakan, 'Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung'.

d. Pasal 30

Ayat (3) menyatakan, 'Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara'.

e. Pasal 30

Ayat (4) menyatakan, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugass melindungi, mengayomi, melayani massyarakat serta menegakkan hukum'.

4 dari 5 halaman

Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

2. Ketetapan MPR

Untuk melaksanakan ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 tentang pembelaan negara tersebut, MPR RI mengeluarkan suatu ketetapan. Ketetapan MPR RI tentang pembelaan negara tersebut adalah:

a. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketetapan MPR RI ini mengamanatkan pemisahan antara lembaga TNI dan POLRI, serta menentukan peran dan fungsi masing-masing.

Peran dan fungsi TNI-POLRI tersebut selanjutnya perlu diatur dalam undang-undang tentang TNI dan undang-undang tentang POLRI.

b. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI

Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan kedudukan, tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan negara.

Ketetapan MPR RI ini berlaku sampai terbentuknya undang-undang mengenai penyelenggaraan wajib militer, dan tugas bantuan antara TNI dan POLRI.

5 dari 5 halaman

Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

c. Undang-Undang

Amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI tentang pembelaan negara tersebut selanjutnya diatur lebih terpeinci dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang pembelaan negara antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Sumber: Kemdikbud

Video Populer

Foto Populer