Sukses


Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara, Fungsi, Kedudukan, dan Maknanya

Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah ideologi dasar dan falsafah negara yang menjadi landasan berdirinya Republik Indonesia. Pengertian ini menjadikan suatu dasar nilai norma untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara.

Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila.

Dengan begitu, pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu konsep filosofis yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip dasar yang mengikat seluruh warga negara. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdiri dari lima sila, yang masing-masing sila memiliki arti dan makna.

Pancasila sebagai dasar negara juga diakui melalui pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menghargai, memahami, dan mengamalkan setiap nilai-nilai dalam Pancasila, Indonesia berusaha untuk mencapai cita-cita sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian Pancasila sebagai dasar negara. Untuk lebih jelasnya, ketahui fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan maknanya.

Berikut ini fungsi dan makna Pancasila sebagai dasar negara yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP terbitan Kemdikbud, Selasa (5/12/2023).

2 dari 5 halaman

Fungsi dan Peranan Pancasila

1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa.

Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

3 dari 5 halaman

Fungsi dan Peranan Pancasila

4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.

Kendati disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

4 dari 5 halaman

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diperinci sebagai berikut.

1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.

2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.

3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.

4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.

5 dari 5 halaman

Arti Penting Pancasila

Arti penting pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila adalah nilai yang mendasar untuk dijadikan pedoman peraturan dan dasar dari norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian juga dalam pandangan hidup, Pancasila sebagai dasar negara sudah tertuang dalam setiap sila Pancasila. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan saling memiliki keterkaitan antarsila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya. Begitu juga sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Semua sila-sila tersebut saling bersinergi dan membentuk satu kesatuan sehingga Bangsa Indonesia ini tetap berdiri kukuh seperti harapan pejuang para pendiri negara terdahulu.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar Pancasila lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer